Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat - Komisi III DPR Menunggu 10 Nama dari Pansel

DPR Targetkan Uji Kelayakan Capim KPK Mulai September

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencapai target sebelum Desember 2019 terpilih pimpinan KPK yang baru maka DPR akan melakukan uji kelayakan Capim KPK pada September.

JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menargetkan proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dimulai bulan September 2019. Dengan jadwal tersebut ditargetkan sebelum Desember 2019, sudah terpilih pimpinan KPK yang baru.

"September dimulai uji kelayakan. Itu sudah diambil keputusan sebelum masa kerja kami berakhir lalu mereka dilantik pada Desember 2019 oleh Presiden," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6).

Bambang mengatakan uji kelayakan dilakukan DPR periode 2014-2019 karena merupakan hal yang biasa dilakukan dengan waktu yang telah disusun. Jadi bukan karena tidak percaya pada proses seleksi oleh anggota DPR periode 2019-2024.

Masa tugas Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang terbatas, menjadi faktor bagi DPR untuk memutuskan uji kelayakan capim KPK dilakukan September 2019. "Kami menunggu 10 nama yang menurut Pansel adalah terbaik lalu kami pilih lima. Ini bukan persoalan percaya atau tidak pada DPR periode selanjutnya," ujarnya.

Penugasan uji kelayakan tersebut dilakukan Komisi III DPR dan akan dijelaskan teknis waktunya oleh Komisi III DPR. Bambang menjelaskan ketika dia menjadi anggota Komisi III DPR, proses uji kelayakan capim KPK periode 2015-2019 dilakukan bulan September 2015 lalu dilantik Desember 2015.

"Jadi bukan berarti kalau uji kelayakan saat ini lalu pimpinan KPK periode ini langsung diganti. Prosesnya tidak mendiskon periodisasi kepemimpinan KPK saat ini karena mereka hingga Desember 2019," katanya.

Selain itu, Bamsoet enggan mengomentari orang per orang yang mendaftar sebagai capim KPK. Dia mempersilahkan institusi Polri dan Kejaksaan Agung mengirimkan nama untuk menjalani proses seleksi.

Tugas Pansel

Menurut dia, berapapun nama yang dikirim institusi untuk ikut seleksi, muaranya ada di Pansel KPK yang akan menyeleksi tentang kepatutannya. "Saya tidak mau menilai orang per orang, Polri kirim sembilan nama boleh saja. Justru kami mendorong Polri, Kejaksaan, dan LSM mengirim sebanyak-banyaknya, nanti Pansel yang seleksi kepatutannya," ujarnya.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta setiap orang yang mendaftar sebagai Capim KPK, jika terpilih harus mengundurkan diri dari instansi asal. Hal ini dilakukan karena ICW mengkhawatirkan terjadi potensi konflik kepentingan pada saat nanti memimpin KPK.

"Sederhananya, bagaimana dia akan menerapkan standar yang sama ketika menangani perkara korupsi yang pelakunya berasal dari institusinya terdahulu," kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan pada Pasal 3 UU KPK telah secara jelas menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu.

Kurnia menyoroti sejumlah penegak hukum yang berbondong-bondong mendaftar. Tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top