Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara

DPR Setujui Revisi Pengelolaan PNBP

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyerahkan berkas pandangan akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7). Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Undang-Undang.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (26/7), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi undang-undang. RUU sebagai revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan PNBP tersebut antara lain masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kuat, PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara, maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.

Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain penyempumaan definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Pokok penyempurnaan berikutnya menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif ke masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan. "Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen untuk kondisi tertentu," kata Sri Mulyani.

Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban wajib bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat enam bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top