Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR RI: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN

Foto : ANTARA/Dhimas B.P.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

A   A   A   Pengaturan Font

Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, menurutnya, angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat. "Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).

Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).

Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.

Dia pun mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top