Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Pandangan akhir fraksi -- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kanan) menerima pandangan akhir fraksi atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dari anggota Fraksi PDI Perjuangan usai dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Pemerintah dan DPR sepakat atas pengesahan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, menjadi UU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui 26 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi undang-undang (UU).

Adapun 26 kabupaten/kota yang memiliki undang-undang baru itu berada di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu disahkan setelah menempuh pembahasan di Komisi II DPR RI.

"Sepertinya yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar yang disambut jawaban "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang menghadiri sidang itu.

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis yang menyampaikan laporan perancangan UU itu mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi yang menjadi landasan otoritas dalam menjalankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas hal itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI menganggap perancangan 26 RUU itu diperlukan karena sejauh ini berbagai kabupaten dan kota masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 dalam pembentukannya.

Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurut dia, pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.

"Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Soeharso.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top