Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR RI Setujui 26 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Pandangan akhir fraksi -- Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kanan) menerima pandangan akhir fraksi atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dari anggota Fraksi PDI Perjuangan usai dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Pemerintah dan DPR sepakat atas pengesahan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, menjadi UU.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, hal itu saat ini sudah tidak konseptual dan tidak relevan mengingat adanya ketentuan otonomi daerah berdasarkan UUD 1945.

"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul atas dasar hukum yang tidak lagi relevan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Soeharso Monoarfa mengatakan perancangan UU tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menurut dia, pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 26 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah, sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, multi kultur, multi etnis, multi ras, hingga multi lanskap.

"Namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," kata Soeharso.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top