Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR RI Berkomitmen Sempurnakan UU Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Gedung DPR RI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Sementara itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa partainya masih menginginkan penggunaan hak angket. "Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya adalah membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) menekankan perlunya revisi UU Pemilu.

"Dalam rangka penataan ke depan, kesadaran pemahaman tentang penataan demokrasi in casu penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga aspek etik," kata Suhartoyo.

Ia mengatakan, "para pemegang jabatan publik dengan demikian diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil."

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top