![DPR Nilai Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Penundaan Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-nilai-perlu-politik-hukum-sikapi-putusan-penundaan-pemilu-230314211318.jpg)
DPR Nilai Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Penundaan Pemilu
![DPR Nilai Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Penundaan Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/dpr-nilai-perlu-politik-hukum-sikapi-putusan-penundaan-pemilu-230314211318.jpg)
Ketua DPR RI Puan Maharani
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Dalam perkembangannya, KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya