Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Tahapan Pemilu

DPR Nilai Perlu Politik Hukum Sikapi Putusan Penundaan Pemilu

Foto : istimewa

Ketua DPR RI Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus saat membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/3).

Puan menjelaskan UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun tahun sekali. Karena itu, menurut dia, diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan tersebut agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top