DPR Ketok Palu, RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU KUHP
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR ke-11, Selasa (6/12).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RKHUP mungkin saja tidak disetujui oleh semua pihak. Untuk itu ia mempersilakan mereka yang tidak setuju untuk menempuh jalurjudicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada perbedaan, silakan nanti jika sudah disahkan, gugat saja di MK, itu merupakan mekanisme konstitusional," ujar Yasonna beberapa waktu lalu.
Sebelum disahkan, RKUHP menuai protes dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya RKUHP di depan Gedung DPR, kemarin. Menurut mereka, rancangan aturan yang baru dipublikasi pada 30 November 2022 ini masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.
"Kami berkumpul menolak pengesahan RKUHP karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya," kata seorang demonstran
"Pasal-pasal bermasalah tersebut menghidupkan kembali pasal-pasal era kolonial, seperti pasal-pasal anti-demokrasi, menghina presiden dan wakil presiden, pemerintah dan lembaga negara, serta mengkriminalisasi pengunjuk rasa, pawai dan demonstrasi dan juga akan ada pasal-pasal yang mendiskriminasi kelompok perempuan," ujar dia.
Beberapa pasal dalam buku KUHP dianggap mengancam dan mengganggu kehidupan berdemokrasi serta melewati batas-batas kehidupan pribadi.
Selain itu, RKUHP juga dinilai mengancam kebebasan berpendapat karena terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden.
Pengacara LBH Jakarta Citra Referandum meminta agar pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP. "Pemerintah dan DPR seharusnya mendengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat, bahwa permintaan kami agar pasal-pasal bermasalah yang ada di RKUHP seperti pasal anti-demokratis itu dicabut," katanya, Selasa (6/12).
Ia mengkritisi draft resmi yang sebelumnya tidak bisa diakses publik dan hanya bisa dilihat baru-baru ini yang akan segera disahkan.
Jihan Fatihaah dari Perempuan Mahardika mengatakan, salah satu isi RKUHP cenderung memberatkan dan memojokkan kaum perempuan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mendesak agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf Rancangan RKUHP segera dihapus.
"Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12).
Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi, dan pelanggaran HAM.
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 3 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 4 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 5 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
Berita Terkini
- Danakini Finance Tawarkan Layanan Pembiayaan Terjangkau
- Kiat Kelola Detak Jantung dan Tingkat Kelajuan Ketika Berlari
- 20 UMKM Bersaing dalam Kompetisi Modal Pintar
- PT. PGN LNG Indonesia Cetak Rekor Penyaluran Gas Tertinggi
- Pj. Gubernur Adhy: Produk Pesantren Jatim Berkontribusi dalam Pertumbuhan Ekonomi