Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Ketok Palu, RKUHP Resmi Disahkan Jadi UU KUHP

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR ke-11, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, RKHUP mungkin saja tidak disetujui oleh semua pihak. Untuk itu ia mempersilakan mereka yang tidak setuju untuk menempuh jalurjudicial reviewke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada perbedaan, silakan nanti jika sudah disahkan, gugat saja di MK, itu merupakan mekanisme konstitusional," ujar Yasonna beberapa waktu lalu.

Sebelum disahkan, RKUHP menuai protes dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya RKUHP di depan Gedung DPR, kemarin. Menurut mereka, rancangan aturan yang baru dipublikasi pada 30 November 2022 ini masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.

"Kami berkumpul menolak pengesahan RKUHP karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya," kata seorang demonstran
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top