Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

DPR-Kemendagri Setujui PKPU Pendaftaran Parpol

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

Belum Ada Perubahan

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya, kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143. Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu"' sedangkan di Pasal 143 berbunyi "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu".

Hasyim menjelaskan rancangan PKPU tersebut juga mengatur soal Sipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.

Sementara itu, KPU telah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 42 parpol yang telah mengajukan untuk gelaran Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top