Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Akes Keuangan - Perppu 1/2017 Seharusnya Lebih Fokus pada Aturan Terkait AEoI

DPR Isyaratkan Beri Lampu Hijau

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

DJP menjamin data-data nasabah perbankan yang diintipnya tidak akan bocor karena lembaga itu akan menindak keras pembocor data nasabah, bahkan hingga hukuman mati.

JAKARTA - DPR mengisyaratkan akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan meskipun dalam beberapa kesempatan semua fraksi menunjukkan pandangan dan sikap yang berbeda. "DPR akan sepakat atau tidak, saya tidak bisa memperkirakan seluruh fraksi karena banyak variabel ya.

Tapi, saya optimistis kalau melihat urgensinya, DPR akan menyetujui," ujar Anggota Komisi XI, M Sarmuji, di Jakarta, Minggu (23/7). Menurut politikus Partai Golkar itu, dibanding Perppu 2/2017 tentang Organisasi Keormasan, Perppu 1/2017 tidak banyak kontroversinya. Tujuan dari perppu ini untuk membuka akses data-data warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

"Tapi yang dikhawatirkan, pelaksanaanya, yakni nasabah yang ada di dalam negeri yang diuber-uber dengan ekstensifikasi pajak," kata dia. Seperti diketahui, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan Perppu 1/2017 menjadi Undang-Undang (UU) Rencananya, Komisi XI DPR, hari ini (24/7) akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini.

Baca Juga :
Insentif Pajak

Tindak Tegas
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top