Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Insentif Pajak

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP

Petugas memasang jaringan listrik di lokasi rumah subsidi yang siap dipasarkan, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/2). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun pada 2022 selama sembilan bulan, guna mempertahankan momentum pemulihan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022.

Komentar

Komentar
()

Top