Insentif Pajak
Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Petugas memasang jaringan listrik di lokasi rumah subsidi yang siap dipasarkan, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/2). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun pada 2022 selama sembilan bulan, guna mempertahankan momentum pemulihan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022.
Komentar
()Muat lainnya