DPR Ingin Pembangunan Ekonomi Selaras dengan Pelestarian Biodiversitas
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Gerardus Budisatrio Djiwandono
Keanekaragaman sumber daya alam hayati tersebut merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan, serta keberlanjutan sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan masa depan.
Namun demikian, selama tenggang waktu berlakunya undang-undang tersebut telah banyak perubahan dalam berbagai kebijakan, seperti perubahan dalam kebijakan otonomi daerah, perubahan kewenangan lembaga yang menangani konservasi, minimnya partisipasi masyarakat, kurangnya peran pelaku usaha, dan lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat hingga berbagai perubahan dalam kebijakan internasional.
"Mengingat kondisi tersebut serta memperhatikan berbagai tantangan ke depan termasuk kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," kata Budisatrio.
Ia menyampaikan bahwa prinsip dalam pelaksanaan konservasi melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemanfaatan lestari masih tetap diperlukan dengan dimungkinkannya kegiatan pemulihan ketika terjadi degradasi sumber daya alam hayati.
DPR RI berharap revisi undang-undang itu dapat mewujudkan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang baik di Indonesia.
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya