Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

DPR Ingin Bisnis "Start Up" Diberi Keringanan Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menghadapi Revolusi Industri generasi keempat (4.0), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah melalui Rancangan Undang- Undang (RUU) Kewirausahaan tengah menggodok aturan agar bisnis rintisan atau start up diberikan keringanan pajak. Insentif itu berupa pembebasan pajak di awal 3-4 tahun usahanya.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan aturan ini bertujuan untuk merangsang lahirnya berbagai kreativitas bisnis start up. "Dengan langkah tersebut, diharapkan Indonesia mampu unggul dalam Revolusi Industri 4.0," ujar Bambang Soesatyo saat menerima Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Bamsoet berharap HIPMI dapat mendukung Indonesia menghadapi Revolusi Industri 4.0. Peran para pengusaha muda diyakini membuat bangsa Indonesia tidak hanya menjadi follower, namun akan menjadi trend setter.

Menurut Bambang Soesatyo, saat ini, Revolusi Industri 4.0 merupakan keniscayaan yang tak bisa dielakkan. Bangsa Indonesia, diingatkan Bamsoet, harus siap menghadapinya perusahan tersebut. "Jika tidak, kita akan tenggelam dalam bayang-bayang bangsa lain," kata Ketua DPR.

Baca Juga :
Digitalisasi UMKM

Lebih lanjut, Bamsoet selaku senior HIPMI mendorong anggota HIPMI Jakarta Raya belajar dan senantiasa meningkatkan kemampuan masing-masing individu. Dia mengingatkan persaingan global ke depannya akan semakin sulit karena dunia berubah secara cepat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top