Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Dukung Ketahanan Pangan dengan Prinsip Kelestarian

Foto : Istimewa

Menteri LHK Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3).

A   A   A   Pengaturan Font

"Oleh karena itu, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK berupa mozaik. Jadi bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu. Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL," terang Menteri Siti.

Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup; Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Ketahanan Pangan

Menanggapi program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Komisi IV DPR meminta agar pelaksanaan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjagakeleslarian hutan, dan keleslarian keanekaragaman hayati serta menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Hal tersebut juga didukung penyederhanaan dalam pengaluran perizinan berusaha lintas sektor, dalam rangka melaksanakan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan bagi petani, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi IV DPR mendorong pemerintah melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk mencegah kekosongan serta tumpang tindih tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam rangka percepatan pelaksanaan program kelahanan pangan di dalam kawasan hutan. Selain itu, integrasi antar kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan program Agroforestry, Silvofisheries, dan Silvopastura yang berbasis potensi di masing-masing wilayah, yang dilakukan mulai tahun 2022," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi saat membacakan kesimpulan Raker.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top