Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LINTAS NEGARA

DPR AS Loloskan RUU Perusahaan Cangkang

Foto : Istimewa

Istimewa

A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - DPR Amerika Serikat (AS) pada Selasa (22/10) menyepakati rancangan undang-undang (RUU) yang bisa mengungkapkan jati diri pemilik perusahaan cangkang untuk membantu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan penyuapan.

"RUU ini akan menetapkan pihak-pihak yang membentuk perusahaan cangkang di AS diwajibkan untuk melaporkan nama pemilik dan siapapun pemegang saham terbesarnya, dengan maksud mencegah pelanggar hukum mendapat keuntungan dari tindak kejahatannya," demikian bunyi RUU itu.

Selain itu RUU itu dimaksudkan untuk membantu penegak hukum memantau, mencegah, dan menghukum teroris, tindak pencucian uang dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan termasuk perusahaan keuangan di AS.

RUU yang kemudian diberi nama Bipartisan Corporate Transparency Act itu, disetujui DPR AS melalui voting dengan perbandingan suara 249 lawan 173, dan setelah diloloskan DPR akan diajukan ke senat untuk dipertimbangkan. SB/AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top