Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
SKB Tiga Menteri I Mendikbud Diminta Lakukan Sosialisasi ke Daerah

DPR Apresiasi Diterbitkannya SKB Seragam Keagamaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengapresiasi hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut Keagamaan bagi Guru, Murid, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri. SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama.

"Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca-peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2).

SKB Tiga Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Azis berharap SKB Tiga Menteri itu dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.

Lakukan Sosialisasi

Untuk itu, Azis meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB Tiga Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem mengatakan pertimbangan penerbitan SKB tersebut, antara lain sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim khawatir SKB Tiga Menteri ini lemah dalam hal implementasi. "Jangan lemah dalam implementasi sebab, meski pemberian sanksi berjenjang, tapi tak ada sanksi jelas bagi Pemda atau sekolah yang tak menjalankan SKB tersebut," kata Satriwan.

Satriwan khawatir SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksinya tidak jelas. "Kita tahu dalam konteks otonomi daerah, sanksi apa yang bisa diberikan, tidak mungkin pemecatan atau sanksi yang keras sekalipun, paling hanya imbauan," katanya.

Satriwan menilai tantangan SKB tersebut yaitu adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah belum direvisi.

Menurutnya, Permendikbud itu juga memberikan peluang sekolah dan daerah untuk menerapkan imbauan menggunakan atau melarang jilbab bagi siswi.

"Jadi walaupun SKB sudah ditandatangani, tapi Permendikbud tetap ada," tandasnya.rufAnt/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top