Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPP PPP Nilai Presiden Undang Ketum Parpol Dibolehkan Asal Tak Langgar UU

Foto : antarafoto

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai langkah Presiden RI Joko Widodo (jokowi) mengundang ketua umum (Ketum) partai politik koalisi pendukung pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/5) malam, dibolehkan asalkan tidak ada UU yang dilanggar.

JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai langkah Presiden RI Joko Widodo (jokowi) mengundang ketua umum (Ketum) partai politik koalisi pendukung pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/5) malam, dibolehkan asalkan tidak ada UU yang dilanggar.

Hal tersebut disampaikan menanggapi anggapan undangan Presiden Jokowi terhadap enam ketua umum parpol tersebut sebagai bentuk "cawe-cawe" politik.

"Pertemuan itu digelar di malam hari, di luar jam kerja, sejauh tidak ada UU yang dilanggar ya boleh-boleh saja," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (8/5).

Awiek menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden Jokowi dan para ketua umum parpol koalisi pendukung pemerintah kala itu lebih banyak membahas perihal isu ekonomi, di samping isu politik, di antaranya bonus demografi, middle income trap, hingga Indonesia Emas 2045.

"Kalau kemudian ada yang menyerempet isu politik hal itu tak bisa dihindari, namanya saja pertemuan ketum parpol," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top