DPN Peradi: Hanya Ada Satu Wadah Organisasi Advokat
Kegiatan kuliah hukum lapangan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Jakarta, Senin (14/11)
Dwi menjelaskan Peradi yang saat ini adalah Peradi. Sedangkan, Peradi dengan tambahan nama, kata dia, tentu seharusnya sudah bisa dipahami.
"Jadi yang saya katakan Peradi itu satu," kata dia.
Ia menjelaskan terbentuknya Peradi sebagaimana amanat UU Advokat yang mengamanatkan, paling lambat 2 tahun setelah 5 April 2003, harus telah berdiri organisasi advokat sebagai wadah tunggal.
Adapun delapan organisasi advokat selaku pendiri Peradi, adalah Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.
"Mendeklarasikan dengan pemikiran dan konsep, tidak ada pikiran apapun ketika itu, bahwa Indonesia menganutsingle bar(wadah tunggal)," katanya.
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya