Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD RI Kaji Dana Bagi Hasil Sektor Perkebunan Sawit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

DPD RI - DPD RI menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak mencer-minkan rasa keadilan, kewajaran dan kesetaraan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit. Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu dilakukan revisi Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal di atas disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum.

Ajiep Padindang mengatakan Sumatera Utara berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pe-merintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.

"Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khusus nya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan," ujar Ajiep.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, dimana PT. Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp. 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. Namun, PT. Inalum ha-nya bersedia membayar pajak senilai Rp. 18 Miliar pertahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top