![DPD Minta Pandangan Hukum soal Kewenangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpev5hps_resized.jpg)
Tata Tertib Lembaga
DPD Minta Pandangan Hukum soal Kewenangan
![DPD Minta Pandangan Hukum soal Kewenangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpev5hps_resized.jpg)
Foto : istimewa
Pimpin Rapat I Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam ketika memimpin pertemuan dengan pakar hukum Maria Farida Indrati SH, dan Umbu Rauta di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (13/9).
Sementara itu, Maria Farida Indrati (Guru Besar Fakultas Hukum UI) dalam kajiannya mendudukan tugas dan kewenangan baru DPD RI dalam Pasal 249 ayat (1) UU No.2 Tahun 2018 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia secara lebih luas. Catatan konstruktif dari Maria Farida sangat penting, utamanya agar DPD RI mengetahui secara pasti posisi kewenangan dari amanat UU MD3 tersebut. sur/AR-3
Komentar
()Muat lainnya