Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Tertib Lembaga

DPD Minta Pandangan Hukum soal Kewenangan

Foto : istimewa

Pimpin Rapat I Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam ketika memimpin pertemuan dengan pakar hukum Maria Farida Indrati SH, dan Umbu Rauta di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bekerja cepat dalam menjalankan amanat UU MD3 dalam hal pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah seperti yang termaktub dalam UU No.2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 249 ayat 1 huruf J.

Setelah mengesahkan regulasi, yaitu Tata Tertib 2018 dan alat kelengkapan DPD RI, yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) akhir Agustus lalu, kini DPD RI mencari format dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dengan mengundang pakar dan akademisi hukum. Saat membuka acara Executive Brief, Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPD RI untuk menjalankan amanat UU MD3 tersebut.

Regulasi yang ada di DPD RI berupa tata tertib dan sudah melembagakan fungsi baru tersebut dengan dibentuknya Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) dan tentu nantinya akan dibentuk aturan pelaksanaannya. "DPD RI belum punya pengalaman dengan kewenangan baru ini, langkah ini diambil agar DPD tidak salah jalan dalam melaksanakan amanat UU tersebut", ujar Muqowam di ruang rapat Pimpinan DPD RI, Jakarta, Kamis (13/9).

Ketua PULD Gede Pasek Suardika menambahkan bahwa lembaga DPD diperlukan oleh daerah untuk mengharmoniskan legislasi nasional dan daerah. "Oleh karena itu, kami sangat memerlukan masukan, di dalam payung hukum tersebut, dimana posisi DPD yang terbaik", ujar senator dari Bali tersebut.

Saat memberikan penjelasan, Umbu Rauta Dosen Fakultas Hukum UKSW, mengatakan bahwa posisi DPD yaitu menjadi sparing partner pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dalam memantau dan mengevaluasi pembentukan raperda dan perda, demi menjamin kebersisteman peraturan perundang-undangan dalam wadah NKRI. "Hal ini untuk menghindari agar daerah tidak bingung, harus konsultasi ke DPD atau ke pemerintah, jadi hasil evaluasi hanya satu pintu saja yaitu di pemerintah pusat, yaitu Presiden, melalui mekanisme yang akan ditetapkan kemudian", ujar Umbu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top