Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penyelamatan Aset Negara

DPD Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

Foto : ANTARA/HO-DPD RI

MENYERAHKAN REKOMENDASI HASIL PANSUS I Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin (kanan) menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD, LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Jumat (7/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna ke-4 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD, pekan lalu.

Salah satu dari poin rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Rekomendasi ditandatangani Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga wakil ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai 47,78 triliun rupiah per September 2022.

"Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua DPD, Lanyalla, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Senin (10/10).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top