Doni Salmanan Terkait Penipuan Investasi Bodong Datangi Bareskrim Polri: Bismillahirrahmanirrahim, Saat Ini Kasus Saya Sudah Diproses Pihak Kepolisian
Foto: IstimewaJAKARTA Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3).
Diketahui, Crazy rich asal Bandung itu akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.
Doni Salmanan hadir di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB. Doni mengenakan kemeja biru, celana hitam, masker putih, dan juga membawa tas berwarna hitam.
Selain itu, Doni Salmaanan hadir dengan didampingi tiga kuasa hukumnya. Salah satunya, Ikbar Firdaus.
"Bismillahirrahmanirrahim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," jelas Doni Salmanan kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip dari rilis Mabes Polri hari ini.
Saat ini, Doni Salmanan sudah memasuki Gedung Bareskrim Polri dan akan menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex pada hari ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menyatakan kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex dengan terlapor Doni Salmanan saat ini dalam tahap penyidikan.
Pada Senin (7/3/22) kemarin tim penyidik telah memeriksa dua perusahan payment gateway dengan dua orang saksi.
"Maka total saksi 12 orang yang diperiksa. Perincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli," ucapnya.
Diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras
- Jaga Wibawa Institusi, Pimpinan Harus Buka Borok Birokrat yang Korup
- Harris-Trump Terus Kampanye saat 75 Juta Warga Telah Mencoblos