Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara akibat Sebar Hoaks Investasi
Foto : antarafoto
Vonis Doni Salmanan di PN Bale Bandung
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan. "Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
Baca Juga :
Delapan Anggota OPM Ditangkap
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya