Pembunuhan Berencana
Dokter Mery Terancam Hukuman Mati
Foto : istimewa
Dokter muda Merry Anastasia (30 tahun) menghadapi hukuman mati setelah pembakaran lokakarya milik keluarga pacarnya Lionardi Syahputri (34 tahun).
Kompol Abdul Rohim membenarkan bahwa pelaku melakukan itu karena hamil dan tak dapat restu dari keluarga korban.
Abdul menyampaikan, pelaku mengaku melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel hingga kemudian meledak dan membuat ruko tiga lantai itu terbakar.
Akibat perbuatannya yang berujung pada meninggalnya tiga korban tersebut, MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. "Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," jelas Abdul Rochim.
Baca Juga :
Pembunuhan Siswi SMK Diungkap Lagi
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya