Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Berencana

Dokter Mery Terancam Hukuman Mati

Foto : istimewa

Dokter muda Merry Anastasia (30 tahun) menghadapi hukuman mati setelah pembakaran lokakarya milik keluarga pacarnya Lionardi Syahputri (34 tahun).

A   A   A   Pengaturan Font

Kompol Abdul Rohim membenarkan bahwa pelaku melakukan itu karena hamil dan tak dapat restu dari keluarga korban.

Abdul menyampaikan, pelaku mengaku melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel hingga kemudian meledak dan membuat ruko tiga lantai itu terbakar.

Akibat perbuatannya yang berujung pada meninggalnya tiga korban tersebut, MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. "Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," jelas Abdul Rochim.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top