![DKPP Belum Terima Laporan terkait PPLN Kuala Lumpur](https://koran-jakarta.com/images/article/dkpp-belum-terima-laporan-terkait-ppln-kuala-lumpur-240305213012.jpg)
DKPP Belum Terima Laporan terkait PPLN Kuala Lumpur
![DKPP Belum Terima Laporan terkait PPLN Kuala Lumpur](https://koran-jakarta.com/images/article/dkpp-belum-terima-laporan-terkait-ppln-kuala-lumpur-240305213012.jpg)
Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).
Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait dengan penambahan jumlah pemilih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. "Ya pemberhentian tetapnya harus melalui DKPP," ujar Afif.
Dengan ditetapkannya tujuh anggota PPLN berstatus tersangka, kata dia, KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP.
Baca Juga :
Bawaslu Sebut Pelaku Intimidasi Bisa Dipidana
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya