DKI Tetapkan 50 Cagar Budaya
Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Selanjutnya, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga.Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.
Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan GolokBetawi. Ant/G-1
Baca Juga :
Tekan Inflasi, Tingkatkan Stok Pangan
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya