Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas

DKI Tetap Berlakukan Pembatasan pada Libur Natal

Foto : ANTARA/Abdu Faisal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan) bersama Rektor Institut Pertanian Bogor Prof Dr Arif Satria (tengah) dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kiri) saat ditemui di Putri Duyung Resort, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembatasan pada libur Natal dan tahun baru 2022, meskipun status PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru dibatalkan.
"Tetap da pembatasan yang disesuaikan dengan kapasitasnya, misalnya pembatasan jam operasional. Artinya sekalipun PPKM Level tiga dibatalkan, tidak berarti serta merta ada pembebasan," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (9/12).
Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Natal dan Tahun Baru nanti tidak terjadi peningkatan penularan Covid-19. Apalagi, saat ini ada varian baru yakni Omicron.
Namun seperti apa pembatasan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Riza belum menjelaskannya. Apakah pada libur Natal dan tahun baru 2022 nanti tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah tetap buka.
Prinsipnya, kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. "Saya kira nanti kami, Pemprov akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Kami pastikan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta dapat patuh, taat dan bertanggung jawab mengikuti ketentuan dan aturan yang diberikan," ujar Riza.

Ditutup Sementara
Sementara itu, sebanyak 68 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur ditutup sementara pada 6-9 Desember dan dibuka kembali tanggal 10-24 Desember 2021.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur, Sumilan mengatakan, penutupan RPTRA itu sesuai dengan SK Kadis PPAPP DKI Nomor 243/2021. "Kecuali RPTRA yang di areanya terdapat gardu, tiang dan kabel listrik PLN masih akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk sampai kapan waktunya masih menunggu kebijakan dari Dinas PPAPP DKI," kata Sumilan di Jakarta, kemarin.
Sumilan mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisir RPTRA yang terdapat gardu, tiang dan kabel listrik PLN. Jika ada maka nantinya diperiksa ulang kondisi keseluruhannya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap keselamatan pengunjung.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top