![DKI Terus Dukung Penciptaan Iklim Usaha Kondusif](https://koran-jakarta.com/images/article/php_icg__resized.jpg)
DKI Terus Dukung Penciptaan Iklim Usaha Kondusif
![DKI Terus Dukung Penciptaan Iklim Usaha Kondusif](https://koran-jakarta.com/images/article/php_icg__resized.jpg)
Berdasarkan database perizinan DPMPTSP DKI Jakarta, tercatat 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori UMK berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019. Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Belum Mengetahui
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan banyak peserta dan pengusaha mikro dan kecil yang menghadiri Duta Muslimah Preneur 2019 tersebut belum mengetahui akan kemudahan pelayanan perizinan UMK di Jakarta. Umumnya peserta kegiatan ini terdiri dari para ibu rumah tangga yang memiliki UMK di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Saat saya paparan tadi, banyak peserta yang mengaku belum mengetahui mengenai perizinan UMK. Bahkan banyak di antara mereka yang sudah menjalankan UMK, namun tidak memiliki izin," kata pria yang akrab disapa Aldi itu.
Dia menegaskan kehadiran DPMPTSP DKI Jakarta dalam acara itu merupakan bukti nyata sebagai solusi perizinan warga Jakarta. Terlebih dengan adanya booth pelayanan.pin/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya