Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

DKI Terus Dukung Penciptaan Iklim Usaha Kondusif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terus mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif. Ini dilakukan dengan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) secara sistematik, mandiri, dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek kemudahan perizinan usaha.

"Kami senantiasa memberikan dukungan nyata terhadap UMK di Jakarta. Salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, di Jakarta, Minggu (24/3).

Menurut Benni, sosialisasi yang dilakukan secara masif, dengan melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinannya dengan semangat "urus izin sendiri itu mudah".

PTSP terus mengomunikasikan berbagai kebijakan dan inovasi layanan dengan cara kolaboratif dalam menularkan semangat urus izin sendiri itu mudah. Dicontohkan Benny, sosialisasi kemudahan perizinan UMK tersebut dilaksanakan di Mall Basura, Jatinegara, Jakarta Timur. Pihaknya berkolaborasi dengan pengelola mal dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019.

"Kegiatan ini dihadiri para pengusaha wanita muslimah, khususnya yang bergerak pada UMK. Untuk itu kami berkolaborasi dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Jakarta melalui penguatan ekonomi kerakyatan atau usaha mikro dan kecil," ungkap Benni.

Berdasarkan database perizinan DPMPTSP DKI Jakarta, tercatat 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori UMK berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019. Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Belum Mengetahui

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi mengatakan banyak peserta dan pengusaha mikro dan kecil yang menghadiri Duta Muslimah Preneur 2019 tersebut belum mengetahui akan kemudahan pelayanan perizinan UMK di Jakarta. Umumnya peserta kegiatan ini terdiri dari para ibu rumah tangga yang memiliki UMK di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Saat saya paparan tadi, banyak peserta yang mengaku belum mengetahui mengenai perizinan UMK. Bahkan banyak di antara mereka yang sudah menjalankan UMK, namun tidak memiliki izin," kata pria yang akrab disapa Aldi itu.

Dia menegaskan kehadiran DPMPTSP DKI Jakarta dalam acara itu merupakan bukti nyata sebagai solusi perizinan warga Jakarta. Terlebih dengan adanya booth pelayanan.pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top