Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

DKI Terima Putusan PN Jakpus Soal Penuhi Udara Bersih

Foto : Istimewa

Ilustrasi udara bersih.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara. Hal ini dilakukan demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

"Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sudah ada sejak tahun 1980-an. Kami memandang gugatan ini bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan. Pemprov menganggap akselerasi upaya-upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu dilakukan segera," kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim, Irvan Pulungan, pada diskusi Webinar, di Jakarta, Kamis (7/10).

Irvan mengarakan gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat serta ikhtiar meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI. Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya, Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan," tutur Irvan.

Kanal Informasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top