Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Banjir

DKI Sebaiknya Tak Banding soal Banjir Mampang

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir di Mampang Jakarta Selatan.

Hardiyanto Kenneth mengatakan, kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengajukan banding juga tidak jadi masalah, karena merupakan haknya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, Anies memiliki hak untuk mengajukan banding, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, yakni akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. "Lebih baik jika putusan PTUN DKI itu dijadikan bahan evaluasi, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi," katanya di Jakarta, kemarin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu menyayangkan langkah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang menyebut akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN DKI dan mempersiapkan upaya banding.

"Pemprov DKI seharusnya memposisikan sebagai pengayom masyarakat. Kalau masyarakat menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi, ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," ujar Kenneth.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top