Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Banjir

DKI Sebaiknya Tak Banding soal Banjir Mampang

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan warga korban banjir di Mampang Jakarta Selatan.

Hardiyanto Kenneth mengatakan, kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat mengajukan banding juga tidak jadi masalah, karena merupakan haknya.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, Anies memiliki hak untuk mengajukan banding, tapi harus siap dengan segala konsekuensinya, yakni akan mendapatkan stigma jelek di mata masyarakat. "Lebih baik jika putusan PTUN DKI itu dijadikan bahan evaluasi, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi," katanya di Jakarta, kemarin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu menyayangkan langkah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang menyebut akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan PTUN DKI dan mempersiapkan upaya banding.

"Pemprov DKI seharusnya memposisikan sebagai pengayom masyarakat. Kalau masyarakat menggugat ya biarkan mereka menggunakan haknya. Jadi, ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan masyarakat," ujar Kenneth.

Lakukan Evaluasi

Menurut Kent, terkadang orang nomor satu di Jakarta itu tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta, tapi hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.

Kent menginngatkan Anies, jika melawan masyarakat bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuknya. "Saran saya enggak perlu banding dan enggak usah dikaji. Yang terpenting lokasi yang digugat dibereskan," tutur Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Seharusnya, kata Kent, Anies Baswedan melakukan evaluasi dan jika perlu perombakan jajarannya yang dinilai berkinerja kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022 dengan mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top