Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Kaji Aturan Ziarah Kubur untuk Lebaran Tahun Ini

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Suasana Taman Pemakaman Umum (TPU) di Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (22/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan ziarah kubur pada Lebaran tahun 2022 menyusul terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan ziarah kubur pada Lebaran tahun ini, menyusul terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Tahun lalu belum diperkenankan. Nanti, kita lihat dan dipelajari kembali mudah-mudahan bisa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan bahwa untuk saat ini, peraturan untuk kegiatan ziarah kubur tersebut belum dikeluarkan, namun dia mengharapkan kegiatan rutin di masyarakat tersebut bakal bisa dilaksanakan. "Kini pandemi Covid-19 Jakarta mengalami perbaikan," katanya.

Meski demikian, Riza meminta masyarakat untuk sanggup mematuhi protokol kesehatan, jika nantinya kegiatan ziarah tersebut diperbolehkan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 21 April 2022, jumlah kasus aktif di Jakarta mengalami penurunan sejumlah 268 kasus, sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 1.928 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis pertama saat ini, sebanyak 12.516.560 orang, dengan proporsi 70,3 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 29,7 persen warga KTP Non DKI.

Sedangkan, total dosis kedua mencapai 10.645.942 orang, dengan proporsi 73,5 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 26,5 persen warga KTP Non DKI. Sementara untuk vaksinasi dosis ketiga atau penguat (booster) sampai saat ini sebanyak 3.422.660 orang.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top