Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Kesehatan I Bertujuan Mendekatkan Pelayanan Medis

DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas

Foto : ISTIMEWA/JAKARTA.GO.ID

Pemerintah Provinsi Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Puskesman di kecamatan dan Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. ­ Pj ­Gubernur Jakarta, Heru Budi, tengah menjelaskan perubahan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

Puskesmas daerah lain hanya ada perawat. Di Jakarta sudah ada dokter, selain perawat.

JAKARTA - Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi puskesmas. Kemudian, perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah. "Pelayanan tetap diupayakan berjalan optimal," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dipantau, Selasa (3/10).

Menurut Ani, perubahan tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Selain itu, juga berdasar Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 puskesmas tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam.

Sedangkan untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai dengan jam kerja. "Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam," jelas Ani dikutip jakartagoid.

Pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan. Ani juga menegaskan perubahan nomenklatur tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top