Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Emisi

DKI Integrasikan Sistem Penerapan Denda

Foto : Istimewa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mengintegrasikan sistem informasi uji emisi kendaraan bermotor kepada instansi terkait dalam rangka penerapan denda. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, di Jakarta, Selasa (19/7).
"Kami menargetkan sebelum Desember denda uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," katanya. Asep mengatakan untuk besaran denda kendaraan bermotor yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi masih dibahas pemerintah pusat. "Pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tuturnya.
Menurut Asep, rencananya, koefisien denda total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa digunakan untuk perawatan jalan. Selain itu, pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi dengan menambah alat uji serta teknisi agar masyarakat terlayani. "Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," ucapnya.
Saat ini, lanjut Asep, jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat mencapai 319 bengkel, sedangkan roda dua sebanyak 92 bengkel. "Sekarang ada 674 ribu kendaraan roda empat sudah uji emisi dan 59 ribu sepeda motor uji emisi," sambungnya.
Asep mengaku jumlah teknisi uji emisi kendaraan roda empat 892 orang dan untuk roda dua 174. Asep menjelaskan denda itu diterapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Ayat 3 Pasal itu menyebutkan pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelumnya, Pengamat Tata Kota asal Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan perlu pembatasan pergerakan kendaraan pribadi seperti penerapan ganjil genap di seluruh kawasan baik mobil maupun motor.
Nirwono minta Pemprov DKI untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum atau transportasi massal saat bepergian. "Bisa juga berjalan kaki atau bersepeda," tutur Nirwono. Lebih jauh, Asep menginformasikan adapun instansi yang sudah terintegrasi sistem informasi uji emisi kendaraan bermotor, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI, kepolisian, dan pengelola parkir di Jakarta.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top