Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembayaran Pajak

DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi.

Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga 500.000 rupiah per malam.

Edi menuturkan, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua mencapai 3 juta dari 6,5 juta kendaraan. Sementara itu, penunggak pajak kendaraan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut, yakni, pertama di Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara. Kedua, unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga, unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan ketiga Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top