Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kegiatan Legislatif

DKI Gelar Rapat Paripurna Pencabutan Perda RDTR

Foto : ANTARA/HO DPRD DKI Jakarta

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah), dan pembentukan Pansus Aset DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada. Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dicabut mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (1/8). "Beleid tersebut mengatur pelaksanaan yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi," katanya.

Dia mengatakan, kemudahan berusaha mengakibatkan perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan berbagai sektor usaha. Ini termasuk kebijakan sektor penyelenggaraan penataan ruang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menjadi salah satu peraturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan untuk dilakukan penetapan RDTR.

Ditambahkan, Peraturan Zonasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data."Sesuai dengan norma standar prosedur dan ketentuan secara nasional," tuturnya.

Selanjutnya, dia merinci, Penyusunan Kepala Daerah tentang RDTR dan Peraturan Zonasi telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung pemanfaatan ruang yang produktif secara keberlanjutan. Dukungannya melalui upaya integerasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral. Juga mengakomodasi dinamika pembangunan serta penguatan pelembagaan penataan ruang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022.

Menurut Misan, Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah bersama eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan 19 Juli lalu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top