DKI Gandeng Agen Wisata Sosialisasikan Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan
Petugas menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan bahwa mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Kepala Dinas LH Jakarta Andono Warih mengatakan penerapan KBRL sudah mulai ditaati di tiga tempat kegiatan perekonomian, yaitu pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan. Ant/P-5
Komentar
()Muat lainnya