Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadaan Tranjakarta

DKI Berencana Gugat Penyedia Bus

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ratusan bus bertulisan Transjakarta yang mangkrak di Bogor bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, baik Dishub maupun PT Transjakarta.

"Bukan milik Pemprov, tapi milik penyedia tahun 2013," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Minggu (28/7).

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013.

Kasus ini bermula pada 2013, saat lelang untuk 14 paket pengadaan bus dengan anggaran sebesar 1,6 triliun rupiah. Hanya saja, dalam perjalanannya, lelang itu bermasalah karena peserta lelang melakukan persekongkolan satu sama lain demi memenangkan pengadaan yang dimaksud.

Laporan itu dimuat dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor /KPPU-I/2014, di mana sebanyak 19 pihak divonis melanggar pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan pengaturan lelang secara vertikal dan horizontal.

Bahkan, kasus tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena lelang itu disebut merugikan negara hampir setengah triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017

Tunggu Biro Hukum

Syafrin mengatakan gugatan ini sebagai tindak lanjut atas laporan BPK kala itu. "Untuk itulah kami sekarang bertanya kepada Biro Hukum, apakah mungkin kami sudah bisa melaksanakan rekomendasi yang kedua ini," tutur Syafrin.

Sejauh ini, penagihan terhadap beberapa perusahaan itu belum membuahkan hasil. Penagihan uang muka sudah dilakukan sejak 2017. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.

Terlebih, saat ini beberapa perusahaan pemenang lelang bus itu sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri. Tak heran jika ia sendiri masih belum tahu nasib penagihan uang muka ini jika nantinya Biro Hukum tidak memperbolehkan kasus ini dibawa ke ranah hukum. pin/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top