![DKI Berencana Gugat Penyedia Bus](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkkjedp_resized.jpg)
DKI Berencana Gugat Penyedia Bus
![DKI Berencana Gugat Penyedia Bus](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkkjedp_resized.jpg)
Bahkan, kasus tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena lelang itu disebut merugikan negara hampir setengah triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Mei 2017
Tunggu Biro Hukum
Syafrin mengatakan gugatan ini sebagai tindak lanjut atas laporan BPK kala itu. "Untuk itulah kami sekarang bertanya kepada Biro Hukum, apakah mungkin kami sudah bisa melaksanakan rekomendasi yang kedua ini," tutur Syafrin.
Sejauh ini, penagihan terhadap beberapa perusahaan itu belum membuahkan hasil. Penagihan uang muka sudah dilakukan sejak 2017. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
Terlebih, saat ini beberapa perusahaan pemenang lelang bus itu sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri. Tak heran jika ia sendiri masih belum tahu nasib penagihan uang muka ini jika nantinya Biro Hukum tidak memperbolehkan kasus ini dibawa ke ranah hukum. pin/emh/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya