![DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-bantu-sertifikat-halal-gratis-untuk-5-000-umkm-240717224405.jpeg)
DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM
![DKI Bantu Sertifikat Halal Gratis untuk 5.000 UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-bantu-sertifikat-halal-gratis-untuk-5-000-umkm-240717224405.jpeg)
Sertifikasi halal -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7).
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal saat 17 Oktober 2024.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya