Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Kependudukan

DKI Bagikan Akta Perkawinan Bagi Warga Nasrani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Musyawarah Umat Nasrani DKI Jakarta Raya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membagikan akta perkawinan bagi umat Nasrani. Saat ini, pasangan suami-istri umat Nasrani masih banyak yang belum memiliki akta perkawinan.

"Umat Nasrani harus memperoleh penjelasan, bahwa akta perkawinan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Penyerahan Akta Perkawinan Bagi Pasangan Suami-Istri Umat Nasrani di Wilayah DKI Jakarta, dibagikan langsung oleh Anies enam pasangan dari total sekitar 231 pasangan yang diberikan Akta Perkawinan. Dia menyambut baik dan mengapresiasi prakarsa Badan Musyawarah Umat Nasrani DKI Jakarta untuk membuat Akta Perkawinan kepada umat Nasrani baik kepada pasangan yang sudah melakukan pemberkatan di Gereja ataupun yang akan langsung mencatatkan Akta Perkawinannya.

"Tidak sedikit, pasangan suami-istri sudah melangsungkan perkawinan, sesuai dengan keyakinannya, tapi tidak dicatat dalam register Instansi Pemerintah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), sehingga status pernikahannya masih diragukan," katanya.

Dia mengatakan, Akta Perkawinan tersebut sangat bermanfaat, seperti untuk pengurusan Akta Kelahiran, melanjutkan sekolah, layanan kesehatan dan lain sebagainya. Dalam pendataan kependudukan atau lainnya, ada beberapa syarat yang membutuhkan dokumen Akta Perkawinan bagi umat Nasrani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top