Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I DKI Jakarta Masih PPKM Level Dua

DKI Akan Evaluasi PTM 100 Persen

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMP Negeri 131, Jakarta, Senin (3/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022). Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji pelaksanaan PTM 100 persen seiring dengan tren lonjakan Covid-19 varian Omicron.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melakukan evaluasi terhadap aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang trennya meningkat signifikan.
"Kita akan kaji sama-sama dan perhatikan adanya lonjakan kasus Covid-19. Setelah dilakukan kajian nanti kita sampaikan hasilnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta Selatan, Selasa (1/2).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PTM di tiga provinsi penyumbang kasus aktif Covid-19 terbanyak, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, segera dievaluasi.
Anies mengimbau warganya untuk tetap mengendepankan protokol kesehatan agar puncak lonjakan kasus seperti Juli 2021 tidak terulang. "Adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini, mari kita taati protokol kesehatan. Kita sudah lihat di berbagai kota lain di dunia, lonjakannya bisa terjadi amat cepat," tuturnya.
Di sisi lain, Anies juga meminta agar warga tidak panik terhadap lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini karena umumnya gejalanya ringan hingga sedang. "Kalau ada warga yang merasakan gejala, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Bila hasilnya positif, lakukan segera isolasi secara disiplin, isolasi mandiri, supaya tidak menularkan orang lain," katanya.
Anies juga berharap kasus Covid-19 ini tidak meningkat, sehingga tidak perlu ada pengurangan aktivitas di tengah masyarakat. "Mobilitas penduduk itu harus dikendalikan apabila rumah sakit kita keterisiannya meningkat," ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov DKI menunjukkan kasus varian Omicron meningkat hingga Senin (31/1) kemarin. Dari 2.892 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.581 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.311 orang lainnya disebabkan transmisi lokal.

Minggu Mendatang
Sementara itu, Pemerintah Pusat memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta mulai Selasa (1/2) hingga satu minggu mendatang.
Ketentuan PPKM level dua di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa, menyebutkan status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Dengan PPKM level dua itu maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Senin (31/1) kasus harian Covid-19 tercatat 312 kasus oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan 4.956 kasus non PPLN atau transmisi lokal.
Sedangkan kasus aktif yang dirawat dan isolasi mencapai 2.031 kasus untuk PPLN dan 30.140 kasus transmisi lokal. Untuk kasus positif Omicron tercatat 1.581 kasus PPLN dan transmisi lokal mencapai 1.311 kasus.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top