Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DJP Sebarkan Aplikasi Program Pengungkapan Sukarela

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyebarkan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada akhir 2021 agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat pada 1 Januari 2022.

"Kami sedang lakukan beberapa tes sebelum kami lakukan go live aplikasi agar bisa segera dimanfaatkan wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (21/12).

Adapun aplikasi dipersiapkan sebagai salah satu infrastruktur digital PPS, mengingat implementasi program tersebut akan dilakukan secara daring. Selain aplikasi, Suryo menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai regulasi turunan untuk mengatur PPS.

"Proses penyusunan PMK dalam penyelesaian, Insya Allah kalau sudah diundangkan akan segera kami sampaikan kepada masyarakat umum melalui rilis dan sosialisasi yang akan kami lakukan," ungkapnya.

Tak hanya aturan terkait PPS, ia menyampaikan beberapa aturan pelaksanaan program lainnya di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sedang dalam proses penyusunan dan penyelesaian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top