Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal

DJP Paparkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," kata Hestu.

Jasa Konstruktif

Untuk PPh Final Jasa Konstruksi, insentif yang bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top