Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DJP Kemenkeu Buka Suara terkait Kasus Pajak Jubir Timnas Amin

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Foto Arsip - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang yang menimpa juru bicara (jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji (IC).

"Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak (WP) ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR (PT Luki Mandiri Indonesia Raya), dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada 2019.

DJP telah melakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada WP dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Namun, WP tidak menanggapi SP2DK tersebut, sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, WP tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Selain itu, juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dwi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra BCharismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra BCharismiadji dan Ike Andriani.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top