Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Perpajakan

DJP Akan Klarifikasi NIK yang Belum Valid Menjadi NPWP

Foto : ISTIMEWA

Gedung Direktorat Jenderal Pajak.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan klarifikasi bagi nomor induk kependudukan (NIK) yang statusnya belum valid menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.

"Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Senin (25/7).

Menurut dia, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Namun, memang terdapat kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Sementara itu, bagi wajib pajak selain orang pribadi, Neilmaldrin mengungkapkan wajib pajak bisa menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top