Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

DJP: 5,4 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2021

Foto : ANTARA/Agatha Olivia

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam  Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (10/03/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan sebanyak 5,4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 sejak 1 Januari sampai dengan 10 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.

"Angka tersebut sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dan sisanya sekitar 135 ribu adalah wajib pajak badan," ungkap Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (10/3).

Adapun pelaporan SPT Tahunan pajak tahun 2021 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan pada 30 April 2022.

Maka dari itu, ia berharap baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa berpartisipasi mengisi SPT sesegera mungkin, karena pandemi Covid-19 sudah mulai mereda.

Dengan redanya pandemi, para pengusaha maupun orang pribadi sudah bisa mulai beraktivitas dan mendapatkan penghasilan sehingga sudah bisa mulai berpartisipasi membayar pajak setelah mendapatkan berbagai insentif selama Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top